Belajar dari Ayu Ting Ting, Seserahan Dikembalikan Jika Batal Nikah?
KotakNews - Setelah dikabarkan batal menikah dengan Muhammad Fardana, pedangdut Ayu Ting Ting dikabarkan mengembalikan seserahan dari mantan tunangannya.
Kabarnya, Muhammad Fardana lah yang meminta agar seserahan dikembalikan. Alhasil, Ayu pun mengembalikannya pada 3 Juli 2024 lalu.
"Jadi, ya, sudah dengan senang hati Ayu kembalikan semua pada malam itu," kata Ayu Ting Ting saat mengisi Brownis, Jumat (5/7), seperti dikutip detikhot.
Awalnya pihak calon mertua sempat menolak pengembalian seserahan itu namun Ayu sendiri mengatakan bahwa dirinya memang sudah niat untuk mengembalikannya. Seperti diketahui, beberapa seserahan itu kabarnya memang sudah diterima Ayu pada 4 Februari 2024, saat Ayu dilamar oleh Muhammad Fardana.
Bukan rahasia lagi bahwasannya dalam sebuah pernikahan, seserahan menjadi pengeluaran penting yang harus diperhatikan calon mempelai laki-laki. Dan besaran biaya seserahan tentu akan sangat bergantung pada barang yang Anda beli, tak menutup kemungkinan seserahan bisa tembus puluhan atau bahkan ratusan juta Rupiah.
Baca Juga : Rizky Billar Jelaskan Penyakit Hernia Inguinalis yang Diidap Anaknya
Namun apakah pemberian ini harus dikembalikan jika kedua calon mempelai batal nikah? Berikut tinjauannya dari hukum Islam.
Seserahan menurut para ulama Menurut Mazhab Hanafi yang dilansir dari artikel dari NU Online, seserahan dihitung sebagai barang hibah dari pihak laki-laki ke perempuan. Ketika pernikahan batal dilangsungkan, maka pihak laki-laki boleh meminta seserahan itu dikembalikan asalkan belum berubah wujud.
Maksud dari berubah wujud di sini adalah, seserahan berbentuk kain mungkin saja sudah berubah menjadi pakaian, atau makanan yang sudah dimakan, dan lain sebagainya.
Akan tetapi Mazhab Maliki menyebutkan bahwa seserahan itu masih bisa dikembalikan, asalkan pembatalan pernikahan dilakukan oleh pihak perempuan. Jika pembatalan itu berasal dari pihak laki-laki, mereka tidak diperkenankan meminta balik meski seserahan masih berbentuk utuh.
Lantas apa kabarnya dengan Mazhab Syafi'i dan Hambali? Menurut mazhab ini, seserahan sama sekali tidak boleh dikembalikan lantaran sudah ada akad hibah dari satu orang ke orang lain. Adapun hibah yang bisa ditarik kembali adalah hibah orangtua ke anak.
Kabarnya, Muhammad Fardana lah yang meminta agar seserahan dikembalikan. Alhasil, Ayu pun mengembalikannya pada 3 Juli 2024 lalu.
"Jadi, ya, sudah dengan senang hati Ayu kembalikan semua pada malam itu," kata Ayu Ting Ting saat mengisi Brownis, Jumat (5/7), seperti dikutip detikhot.
Awalnya pihak calon mertua sempat menolak pengembalian seserahan itu namun Ayu sendiri mengatakan bahwa dirinya memang sudah niat untuk mengembalikannya. Seperti diketahui, beberapa seserahan itu kabarnya memang sudah diterima Ayu pada 4 Februari 2024, saat Ayu dilamar oleh Muhammad Fardana.
Bukan rahasia lagi bahwasannya dalam sebuah pernikahan, seserahan menjadi pengeluaran penting yang harus diperhatikan calon mempelai laki-laki. Dan besaran biaya seserahan tentu akan sangat bergantung pada barang yang Anda beli, tak menutup kemungkinan seserahan bisa tembus puluhan atau bahkan ratusan juta Rupiah.
Baca Juga : Rizky Billar Jelaskan Penyakit Hernia Inguinalis yang Diidap Anaknya
Namun apakah pemberian ini harus dikembalikan jika kedua calon mempelai batal nikah? Berikut tinjauannya dari hukum Islam.
Seserahan menurut para ulama Menurut Mazhab Hanafi yang dilansir dari artikel dari NU Online, seserahan dihitung sebagai barang hibah dari pihak laki-laki ke perempuan. Ketika pernikahan batal dilangsungkan, maka pihak laki-laki boleh meminta seserahan itu dikembalikan asalkan belum berubah wujud.
Maksud dari berubah wujud di sini adalah, seserahan berbentuk kain mungkin saja sudah berubah menjadi pakaian, atau makanan yang sudah dimakan, dan lain sebagainya.
Akan tetapi Mazhab Maliki menyebutkan bahwa seserahan itu masih bisa dikembalikan, asalkan pembatalan pernikahan dilakukan oleh pihak perempuan. Jika pembatalan itu berasal dari pihak laki-laki, mereka tidak diperkenankan meminta balik meski seserahan masih berbentuk utuh.
Lantas apa kabarnya dengan Mazhab Syafi'i dan Hambali? Menurut mazhab ini, seserahan sama sekali tidak boleh dikembalikan lantaran sudah ada akad hibah dari satu orang ke orang lain. Adapun hibah yang bisa ditarik kembali adalah hibah orangtua ke anak.
Post a Comment for "Belajar dari Ayu Ting Ting, Seserahan Dikembalikan Jika Batal Nikah?"