Natasha Wilona Laporkan Produk Kosmetik yang Pakai Wajahnya Tanpa Izin
KotakNews - Artis Natasha Wilona melaporkan perusahaan kosmetik yang menggunakan wajahnya tanpa izin. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 19 Desember 2024.
"Benar kami telah menerima laporan dengan pelapor berinisial NW," kata Kepala Bidang Hubungan Kemasyarakatan (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2024).
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Desember 2024.
Natasha Wilona menjerat terlapor dengan Pasal 115 UU 28 Tahun 2014 dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca Juga : Rizky Billar Jelaskan Penyakit Hernia Inguinalis yang Diidap Anaknya
Menurut keterangan dalam laporannya, Natasha Wilona pernah bekerja sama dengan produk kosmetik berinisial M melalui kerja sama dengan PT IMA.
Perjanjian tersebut sudah berakhir sejak Oktober 2020. Namun, foto bintang serial Little Mom itu masih digunakan oleh terlapor dalam produk kecantikannya.
Sebelum melapor ke Polda Metro Jaya, Natasha Wilona sebenarnya sudah melayangkan dua surat teguran atau somasi.
Sayangnya, dua surat itu tak digubris hingga akhirnya Natasha Wilona memilih melaporkan ke polisi.
"Dua kali dikirimkan surat teguran hukum. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Ade Ary.
Saat ini, polisi tengah memperdalam laporan Natasha Wilona dan akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi lebih lanjut.
"Benar kami telah menerima laporan dengan pelapor berinisial NW," kata Kepala Bidang Hubungan Kemasyarakatan (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2024).
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Desember 2024.
Natasha Wilona menjerat terlapor dengan Pasal 115 UU 28 Tahun 2014 dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca Juga : Rizky Billar Jelaskan Penyakit Hernia Inguinalis yang Diidap Anaknya
Menurut keterangan dalam laporannya, Natasha Wilona pernah bekerja sama dengan produk kosmetik berinisial M melalui kerja sama dengan PT IMA.
Perjanjian tersebut sudah berakhir sejak Oktober 2020. Namun, foto bintang serial Little Mom itu masih digunakan oleh terlapor dalam produk kecantikannya.
Sebelum melapor ke Polda Metro Jaya, Natasha Wilona sebenarnya sudah melayangkan dua surat teguran atau somasi.
Sayangnya, dua surat itu tak digubris hingga akhirnya Natasha Wilona memilih melaporkan ke polisi.
"Dua kali dikirimkan surat teguran hukum. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Ade Ary.
Saat ini, polisi tengah memperdalam laporan Natasha Wilona dan akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi lebih lanjut.
Post a Comment for "Natasha Wilona Laporkan Produk Kosmetik yang Pakai Wajahnya Tanpa Izin"